Seleksi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Mata
Penyelenggaraan seleksi calon peserta dilaksanakan oleh KPS/ SPS bersama Kabag, dan segenap staf pengajar program studi tersebut dengan mempergunakan acuan berikut :
a. Kelengkapan administrasi
b. Prestasi pendidikan kedokteran
c. Prestasi penugasan wajib kerja sarjana/yang disamakan
d. Prestasi pendidikan tambahan/penataran/latihan lainnya
e. Kesehatan umun, kesehatan mata dan psikotes
f. Kemampuan berbahasa Inggris
a. Kelengkapan administrasi
b. Prestasi pendidikan kedokteran
c. Prestasi penugasan wajib kerja sarjana/yang disamakan
d. Prestasi pendidikan tambahan/penataran/latihan lainnya
e. Kesehatan umun, kesehatan mata dan psikotes
f. Kemampuan berbahasa Inggris
Persyaratan Seleksi
Batasan Usia
Program Reguler : Usia belum mencapai 36 tahun dihitung pada saat dilakukan seleksi administratif di FKUI kecuali bagi calon peserta yang berasal dari TNI/POLRI atau staf pengajar yang dikirim oleh lembaga pendidikan perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS).
Masa Bakti
Telah menjalani masa bakti yang dibuktikan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat calon peserta menjalani masa bakti sebagai dokter PTT.
Bagi calon peserta yang belum menjalani masa bakti (PTT) :
- Menyertakan surat tanda registrasi (STR) dan surat penundaan masa bakti dari Dinas Kesehatan setempat yang masih berlaku.
- Penundaan masa bakti hanya diperbolehkan selama maksimal dua tahun semenjak kelulusan calon peserta dari Fakultas Kedokteran.
- Memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan minimal selama satu tahun.
Kemampuan Berbahasa Inggris
Calon peserta memiliki kemampuan berbahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 500.
Proses seleksi :
Calon peserta hanya boleh melamar di program studi yang sama maksimal sebanyak dua kali
Seleksi akhir di FKUI dilakukan oleh Wakil Dekan, Manajer Pendidikan, Asmen, PPDS, dan Sekretariat PPDS
Seleksi akhir di FKUI dilakukan oleh Wakil Dekan, Manajer Pendidikan, Asmen, PPDS, dan Sekretariat PPDS
Selain syarat yang diminta oleh fakultas, program studi juga mengeluarkan syarat lokal meliputi :
- Surat lamaran mengikuti Program Magister Ilmu Kedokteran Klinik Profesi Dokter Spesialis I Ilmu Penyakit Mata FKUI yang ditujukan ke Ketua Departemen Ilmu Penyakit Mata FKUI/RSCM (download contohnya di sini)
- Surat perjanjian untuk bersedia ditempatkan ke daerah bila telah selesai (download contoh file di sini)
- Surat perjanjian selama pendidikan bersedia bila dikirim ke daerah (download contoh file di sini)
- Pernyataan dukungan moril dan juga ijin untuk mengikuti pendidikan dari orang tua dan istri/suami. (download contoh file di sini)
- Pernyataan bersedia menunda kehamilan (bagi calon peserta wanita) dan bersedia tidak boleh cuti selama 9 bulan pertama (download contoh file di sini)
Keputusan penerimaan peserta ditentukan oleh Tim Penerima Calon Peserta Program Magister Ilmu Kedokteran Klinik Profesi Dokter Spesialis I Ilmu Penyakit Mata FKUI berdasarkan hasil ujian seleksi masuk (Psikotes, Pemerkisaan kesehatan mata, pemeriksaan kesehatan umum, Test TOEFL, Ujian Tulis Materi Ilmu Penyakit Mata, dan Wawancara).
Lanjutkan ke Tahap Seleksi Penerimaan Calon Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Mata
Kembali ke Pendaftaran PPDS
Kembali ke Halaman Utama