Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu
Tampilkan postingan dengan label PPDS mata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDS mata. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2013

Seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis Mata Universitas Indonesia


Seleksi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Mata

Penyelenggaraan seleksi calon peserta dilaksanakan oleh KPS/ SPS bersama Kabag, dan segenap staf pengajar program studi tersebut dengan mempergunakan acuan berikut :
a. Kelengkapan administrasi
b. Prestasi pendidikan kedokteran
c. Prestasi penugasan wajib kerja sarjana/yang disamakan
d. Prestasi pendidikan tambahan/penataran/latihan lainnya
e. Kesehatan umun, kesehatan mata dan psikotes
f.  Kemampuan berbahasa Inggris

Persyaratan Seleksi   
 Batasan Usia
Program Reguler  : Usia belum mencapai 36 tahun dihitung pada saat dilakukan seleksi administratif di FKUI kecuali bagi calon peserta yang berasal dari TNI/POLRI atau staf pengajar yang dikirim oleh lembaga pendidikan perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS).

Masa Bakti

Telah menjalani masa bakti yang dibuktikan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat calon peserta menjalani masa bakti sebagai dokter PTT.
Bagi calon peserta yang belum menjalani masa bakti (PTT) :
  • Menyertakan surat tanda registrasi (STR) dan surat penundaan masa bakti dari Dinas Kesehatan setempat yang masih berlaku.
  • Penundaan masa bakti hanya diperbolehkan selama maksimal dua tahun semenjak kelulusan calon peserta dari Fakultas Kedokteran.
  • Memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan minimal selama satu tahun.

Kemampuan Berbahasa Inggris

Calon peserta memiliki kemampuan berbahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 500.

Proses seleksi :
Calon peserta hanya boleh melamar di program studi yang sama maksimal sebanyak dua kali
Seleksi akhir di FKUI dilakukan oleh Wakil Dekan, Manajer Pendidikan, Asmen, PPDS, dan Sekretariat PPDS
Selain syarat yang diminta oleh fakultas, program studi juga mengeluarkan syarat lokal meliputi :
  • Surat lamaran mengikuti Program Magister Ilmu Kedokteran Klinik Profesi Dokter Spesialis I Ilmu Penyakit Mata  FKUI yang ditujukan ke Ketua Departemen Ilmu Penyakit Mata FKUI/RSCM (download contohnya di sini)
  • Surat perjanjian untuk bersedia ditempatkan ke daerah bila telah selesai (download contoh file di sini)
  • Surat perjanjian selama pendidikan bersedia bila dikirim ke daerah (download contoh file di sini)
  • Pernyataan dukungan moril dan juga ijin untuk mengikuti pendidikan dari orang tua dan istri/suami. (download contoh file di sini)
  • Pernyataan bersedia menunda kehamilan (bagi calon peserta wanita) dan bersedia tidak boleh cuti selama 9 bulan pertama (download contoh file di sini)
Keputusan penerimaan peserta ditentukan oleh Tim Penerima Calon Peserta Program Magister Ilmu Kedokteran Klinik Profesi Dokter Spesialis I Ilmu Penyakit  Mata  FKUI berdasarkan hasil ujian seleksi masuk (Psikotes, Pemerkisaan kesehatan mata, pemeriksaan kesehatan umum,  Test TOEFL, Ujian Tulis Materi Ilmu Penyakit Mata,  dan Wawancara).

Tahap Seleksi Penerimaan Calon Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Mata


Tahap Seleksi Penerimaan Calon Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Mata

Seleksi Tahap 1

a. Lulus kesehatan umum
Metode:
  • Mengisi formulir riwayat penyakit sekarang dan dahulu (ringan/berat), riwayat operasi terdahulu
  • Bersedia mengundurkan diri apabila ada ketidak-benaran dalam mengisi formulir
  • Konsultasi dengan bagian penyakit dalam dan bagian lain terkait sesuai kasus per kasus
b. Persyarakat kesehatan mata
  • Tidak buta warna
  • BCVA OD dan OS masing-masing 6/6
  • Kampus visi dengan pemeriksaan oktopus (normal)
  • Stereoskopis baik (60 detik busur)
c. Hasil psikotes di LPTUI diperhitungkan dalam skoring
d. Perlunya mempertimbangkan riwayat hidup, riwayat pernah/tidak melakukan  malpraktek

Seleksi Tahap 2
Syarat:
  • Lulus seleksi Tahap 1
  • Nilai TOEFL min 500, dari lembaga PPB UI
  • Lulus ujian tulis (soal diperbaharui melalui bank soal)

Seleksi Tahap 3

Syarat:
  • Lulus seleksi tahap 2
  • Wawancara: calon PPDS diwawancara oleh tim seleksi yang terdiri dari 5 orang sekaligus.
Kriteria penerimaan PPDS:
  • Jumlah maksimal 6 peserta/semester, untuk 1 tahun
  • Perbandingan laki-laki : perempuan = 4 : 2 (karena saat ini laki-laki 13% : perempuan 87%)
  • Diutamakan PPDS daerah (kiriman dari luar Jabotabek)
  • Lulus tahap I, II, III
  • Lulus seleksi wawancara

Kembali ke Pendaftaran PPDS
Kembali ke Halaman Utama