Persyaratan Calon Peserta PPDS/PPDGS
(pasca PTT, pra-PTT, dan PNS) dengan induk asal:
- depdiknas,
- dephan/polri,
- departemen lain/bumn,
- fk swasta/RS swasta, atau
- perorangan.
1. Surat permohonan/lamaran PPDS/PPDGS dari yang bersangkutan bagi peserta perorangan dan atau surat permohonan dari Instansi yang bersangkutan bagi yang dikirim dari instansi, ditujukan kepada Pusat Data Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan.
→ lihat/download formulir di sini
2. Mengisi formulir lamaran PPDS/PPDGS (4 rangkap)
→ pengisian menggunakan mesin tik, tapi waktu saya ke sana, bapaknya bilang gapapa tulis tangan, asal tembus karbon sampai ke lembar ke-4. hihi, gile nulisnya harus sekeras apa tuh, mungkin karena itu harus pake mesin tik. Katanya di sekitar Salemba banyak yang menyediakan jasa tik, saya sih pinjem aja ke puskesmas Kertahayu, Ciamis. Nuhun nyaaa ibu2 bapak2 puskesmas kertahayu, hehe
3. pasfoto terbaru ukuran 4x6 (4 lembar)
→ nanti ditempel di formulir, jangan lupa ditandatangan di keempat formulirnya.
4. Materai Rp. 6000,- (4 lembar)
→ ditempel di lembar perjanjian di halaman terakhir formulir
5. Fotocopy ijazah yang disahkan/dilegalisir oleh fakultas (4 lembar)
→ hati-hatiiiiiiiii.. ternyata di sini dibutuhkan (selain ijazah Dokter) juga ijazah Sarjana Kedokteran yaaa.. banyak yang terjebak alias dsuruh pulang lagi dan ambil fotocopy ijazah SKed yang udah dilegalisir, mending kalo udah dilegalisir, kalo belom? harus balik lagi ke Bandung buat legalisiirrrr? oh nooooo..
6. foto copy transkrip nilai SKed dan Profesi yang disahkan/dilegalisir oleh fakultas (4 rangkap)
7. Surat Keterangan selesai PTT dari Depkes dan atau surat keterangan akan menyelesaikan PTT bagi yang belum menyelesaikan masa baktinya. Surat keterangan (surat ijin untuk mengikuti seleksi PPDS/PPDGS dari Dinkes Tk. I Depkes setempat bagi yang pra-PTT/tunda PTT) (4 lembar)
→ lihat cara membuat surat tunda PTT di sini
8. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (4 lembar)
→ yang ini ga butuh legalisir, ya iya lah yaaa hehe
9. Surat rekomendasi dari perhimpunan profesi kedokteran/kedokteran gigi setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktik atau pelanggaran kode etik kedokteran (4 lembar)
→ lihat cara pembuatan surat keterangan IDI di sini
10. Surat keterangan Sehat dari RS pemerintah (4 lembar)
→ yang ini saya minta ke RSUD, tapi katanya dari puskesmas juga boleh^^
11. Uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- disetor melalui bank BNI Capem UI Salemba No. rek. 000.6693.996 a/n PPDS/CHS (slip bank bukti pembayaran asli diserahkan bersama formulir PPDS)
→ saya sih fotocopy aja jadiin 4 , abis katanya semua berkas harus rangkap 4
12. Surat permohonan dan formulir lamaran PPDS/PPDGS dengan lampirannya disusun menjadi 4 set sesuai dengan warnanya masing-masing.
→ urutan susunan berkas lihat di sini
13. Bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, supaya melampirkan surat penolakannya.
※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※※
Catatan:
1. Foto dan materai ditempel pada formulir lamaran PPDS/PPDGS serta ditandatangani.
2. Untuk no. 9 bila fotocopy harus dilegalisir asli
3. untuk peserta yang dikirim dari instansi harap melampirkan SK pengangkatan/kepegawaian.
4. Ada beberapa FK yang mensyaratkan SKKB dari kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar